27.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 Mei 2026
BerandaBerita PolisiPolda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

Date:

Related stories

Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

Polda Metro Jaya Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat...

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang 1-22 Mei

Satgas Pemburu Begal Polda Metro Bekuk 173 Pelaku Sepanjang...

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Polda Metro Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap Direktur...

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum...
spot_imgspot_img

Polda Metro Jelaskan Tahapan Tindakan ‘Tegas Terukur’ saat Berantas Begal

 

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polda Metro Jaya menjelaskan tahapan penerapan tindakan “tegas terukur” yang dilakukan polisi dalam penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tindakan tegas dan terukur dalam kepolisian biasanya merujuk pada tindakan polisi yang menembak pelaku kejahatan karena berupaya kabur atau melawan petugas dan membahayakan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman penggunaan tindakan kepolisian.

“Pak Kapolda Metro sudah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, termasuk Perkap Nomor 08 Tahun 2009, ada tiga asas: asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Menurut dia, tindakan terhadap pelaku begal dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengarah pada penggunaan kekuatan tingkat tinggi.

Saat ditanya soal pernyataan “begal tembak mati” yang sebelumnya sempat disampaikan Kapolda Lampung, Budi menegaskan Polda Metro Jaya memiliki mekanisme bertahap dalam penindakan.

“Kan ada tahapan. Bagaimana kita memberikan peringatan, melumpuhkan,” kata dia.

Namun, ia menyebut eskalasi tindakan dapat dilakukan apabila pelaku telah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

“Tapi pada saat itu sudah mencederai, mencelakai jiwa, raga, harta benda masyarakat dan petugas, pasti ada tindakan tegas terukur yang lebih di atas tindakan tadi,” ucapnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan 173 pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal.

Langkah pengamanan juga diperkuat melalui patroli gabungan, pembentukan 150 pos pantau di titik rawan kejahatan, hingga pelibatan personel TNI untuk mendukung patroli malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini