26.8 C
Jakarta
Kamis, 6 Agustus 2026
BerandaBerita PolisiPakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara...

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Date:

Related stories

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya   Polda...

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya   Polda...

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Polda Metro Jaya   Polda...

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian Polda Metro Jaya...

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian

Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian Polda Metro Jaya...
spot_imgspot_img

Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini