29.1 C
Jakarta
Senin, 25 Mei 2026
BerandaBerita PolisiDir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal...

Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung

Date:

Related stories

Dit Polairud Polda Sulut Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat Demi Keamanan Perairan

Dit Polairud Polda Sulut Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat...

Polairud Polda Sulut Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat Demi Keamanan Perairan

Polairud Polda Sulut Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat Demi...

Ditpolairud Polda Sulut Gandeng Warga Lembeh, Perkuat Keamanan Pesisir Bitung Lewat Diskusi Hangat

Ditpolairud Polda Sulut Gandeng Warga Lembeh, Perkuat Keamanan Pesisir...

Polri Presisi Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Tanam Bibit Pohon Produktif

Polri Presisi Peduli Lingkungan, Polda Sumsel Tanam Bibit Pohon...

Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan Warga

Sinergi dengan Pertamina, Polda Sumsel Kawal Energi Utamakan Keselamatan...
spot_imgspot_img

Dir Polairud Polda Sulut Tegaskan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Bio Solar Ilegal di Bitung

WARTASIBER.ID — Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menyampaikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan peredaran Bio Solar ilegal di Kota Bitung yang disertai narasi praktik suap dan pembungkaman media.

Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menyatakan keberatan keras atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didukung bukti hukum yang sah serta tidak bersumber dari pernyataan resmi aparat penegak hukum. Menurutnya, narasi yang dibangun cenderung spekulatif dan menggiring opini publik.
“Pemberitaan semacam ini berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak-pihak tertentu yang hingga kini tidak pernah dinyatakan bersalah melalui proses hukum.

Fakta hukum harus dibedakan secara tegas dari asumsi dan dugaan sepihak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang membenarkan tudingan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Dir Polairud Polda Sulut menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Namun demikian, ia menolak segala bentuk pemberitaan yang melampaui fakta, mengabaikan asas praduga tak bersalah, serta mencederai prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini