31.2 C
Jakarta
Selasa, 21 Juli 2026
BerandaBerita PolisiAnggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

Date:

Related stories

Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie...

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka...

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka...
spot_imgspot_img

Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden


Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini