Empati Bencana Sumatera, Polda Metro Jaya Tutup Ruang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi pusat perbelanjaan dan perhotelan untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur Jakarta terkait pembatasan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengelola mal dan hotel telah menyatakan pembatalan kegiatan pesta kembang api yang sebelumnya direncanakan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah tempat sempat meluncurkan agenda perayaan, namun memastikan tidak akan menggunakan kembang api, Kamis (25/12/2025).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana besar di wilayah Sumatra.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk merayakan malam pergantian tahun tanpa kembang api maupun petasan.
Sikap serupa sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memastikan tidak akan memberikan izin pesta kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026.
Ia mengajak masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan doa bersama sebagai wujud simpati kepada para korban bencana, Selasa (23/12/2025)


